Penjualan Hewan yang Haram Dikonsumsi untuk Bahan Baku Obat-Obatan

Authors

  • Nufiar STIS Al-Hilal Sigli, Aceh
  • Muhammad Akbar STIS Al-Hilal Sigli, Aceh

DOI:

https://doi.org/10.61393/heiema.v1i1.10

Keywords:

Sale and Purchase of Haram Animals, Raw Materials for Medicines

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik serta faktor yang mengatakan boleh/tidaknya jual beli hewan yang haram di komsumsi untuk bahan baku obat-obatan menurut ulama klasik dan ulama kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, dalam memperoleh data di lapangan penulis menggunakan beberapa cara yaitu menggunakan metode library research (penelitian kepustakaan), yaitu dengan menggunakan tehnik dokumentasi, dan observasi. Hasil dari penelitian menunjukkan Pandangan ulama klasik terkait bahan jual beli hewan yang haram dikonsumsi sebagai obat hukumnya ada yang mengatakan halal dan haram. Ulama yang halal yaitu Ulama Hanifiyah, Syafi’iyah dan Malikiyah sedangkan Ulama Hambali mengatakan sebaliknya di karenakan segala bentuk hal yang berbaur najisharam dipejual belikan sedangkan menurut ulama Kontemporer terkait bahan jual beli hewan yang haram dikonsumsi sebagai obat hukumnya ada yang mengatakan halal dan haram. Mereka berpendapat berbeda-beda dilatarbelakangi oleh kondisi darurat yang merka lalui dalam hal proses penyembuhan, apabila barang/sumber daya alam yang halal tidak tersedia.

References

A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis, ed. pertama, cet. ke-3 (Jakarta: Kencana,2010)

Abdul Aziz Muhalmmad Azzam, Fiqh Muamalah Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam (Jakarta: Amzah,2010)

Ahsin W. Al-Halfidz, Fikih Kesehaltan, ed. pertama, cet. ke-2 (Jakarta: Amzah, 2010)

Anderson, David C, Assessing Human-Animal Bond. (Indiana: Purdue University Press.2007)

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, sinar grafik, Jakarta, 2008

Jaih Mubarok, Fiqh Kontemporer Halal Halram Bidang Peternakan, (Bandung: CVPustaka Setia, 2003)

Magdalena dan Pinardi Haldidjadja, Pengobatan Penyakit Parasitik,(Jakarta: Gramedia,2005)

Masduki, Dasar-dasar Ilmu Ushul Fiqih 1, Lembaga Penelitian Institut Agama Islam Sultan Maulana Halsanudin Banten, Serang, 2012

N.H.T. Siahalan, Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Cet. ke-1, Grafika Mardi Yuana, Bogor 2005

Nor Huda, Islam Nusantara Sejarah Sosial dan Intelektual Islam di Indonesia, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2007)

Rohaldi Abd.Fatah, Analisa Fatwa Keagamaan Dalam Fiqh Islam, Jakarta, Bumi Aksara,1991

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah Jilid XII (Bandung: PenerbitPustaka Percetakan Offset, 1996)

Siah Khosyi’ah, Fiqh Muamalah Perbandingan-Cetakan I, ( Bandung: CV. Pustaka Setia, 2014)

Yusuf Qardhalwi, Halal Halram dalam Islam (Surakarta: Era Intermedia, 2005)

Downloads

Published

2022-02-28

How to Cite

Nufiar, & Muhammad Akbar. (2022). Penjualan Hewan yang Haram Dikonsumsi untuk Bahan Baku Obat-Obatan. HEI EMA : Jurnal Riset Hukum, Ekonomi Islam, Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 1(1). https://doi.org/10.61393/heiema.v1i1.10

Issue

Section

Articles