Pemberian Nafkah Iddah Kepada Isteri yang Mengajukan Cerai Gugat Telaah Putusan Mahkamah Agung Nomor 137K/AG/2007
DOI:
https://doi.org/10.61393/tahqiqa.v15i2.3Keywords:
Iddah livelihood, Divorce sueAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang putusan mahkamah agung nomor 137k/AG/2007 tentang pemberian nafkah iddah kepada isteri yang mengajukan cerai gugat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan kategori judicial case study yang berciri kualitatif, menggunakan hukum normatif dan hukum dalam penerapananya (law in action). Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 137 K/AG/2007 tanggal 6 Februari 2008 tersebut, juga Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 03 Tahun 2018 poin 3 Hasil Pleno Kamar Agama yaitu mengenai Kewajiban suami akibat perceraian terhadap istri yang tidak nusyuz, mengakomodir Perma Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara Perempuan berhadapan dengan Hukum, maka isteri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mut’ah dan nafkah Iddah, sepanjang tidak terbukti nusyuz, dan hal sejalan dengan itu Mahkamah Agung melalui SEMA No 02 tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2019 sebagai Pedoman tugas bagi Aparat Pengadilan tentang rumusan Kamar Agama, bahwa dalam rangka melaksanakan PERMA No 3 tahun 2007 tentang pedoman mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, maka apabila ada pembebanan kewajiban bagi suami dalam cerai gugat seperti nafkah Iddah dan lainnya, maka amarnya dapat dirumuskan dengan “yang dibayar sebelum
tergugat mengambil akta cerai.