Efektifitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Cerai Gugat di Mahkamah Syar’iyah Jantho
DOI:
https://doi.org/10.61393/tahqiqa.v15i2.7Keywords:
Contested Divorce, Mediation, DivorceAbstract
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Walaupun telah berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan namun kasus perceraian di Mahkamah Syar’iyah Jantho semakin meningkat. Tulisan ini mengkaji efektifitas mediasi dalam penyelesaian perkara cerai gugat, mengkaji faktor penyebab terjadinya cerai gugat dan untuk mengkaji hambatan hakim mediator dalam penyelesaian perkara cerai gugat di Mahkamah Syar’iyah Jantho. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa efektifitas mediasi dalam penyelesaian perkara cerai gugat belum efektif, terbukti dari banyaknya perkara cerai gugat yang masuk akan tetapi masih sangat sedikit yang dapat diselesaikan dengan metode mediasi.
References
Abdul Manan, 2000, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana.
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arifa, R. N., Sulaiman, S., & Manfarisyah, M. (2019). PROSES MEDIASI DI MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI DAN MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(1), 91-106.
Gary Goopaster, 1993, Negosiasi dan Mediasi: Sebuah Pedoman Negosiaisi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi, Jakarta: ELIPS Project.
Sarmo, 2015, “Pelaksanaan Mediasi dalam Gugatan Rekonvensi Di Pengadilan Agama Yogyakarta, Tesis, Yogyakarta, 8 Mei.
Sulaiman, 2016, “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan”, Seminar Nasional, Diselengarakan oleh Fakultas Hukum Samudera Langsa, Aula Fakultas Hukum Langsa. 27 April.
Tomy Saladin, 2017, “Penerapan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama”, Jurnal Kajian Hulum Islam, Vol. 2, No. 2, Desember.