[1]
Muhammad, M. 2023. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN NAMA PRODUK KULINER NON SYARI’AH DI KABUPATEN PIDIE : Analisis Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003. HEI EMA : Jurnal Riset Hukum, Ekonomi Islam, Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi. 2, 2 (Jul. 2023), 17–26. DOI:https://doi.org/10.61393/heiema.v2i2.170.