[1]
M. Muhammad, “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN NAMA PRODUK KULINER NON SYARI’AH DI KABUPATEN PIDIE : Analisis Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003”, HEI EMA, vol. 2, no. 2, pp. 17–26, Jul. 2023.