FAKTOR TERJADINYA DISPARITAS TERHADAP PENJATUHAN SANKSI PIDANA

Authors

  • Yusmadi Yusmadi STIS AL HILAL SIGLI, ACEH

DOI:

https://doi.org/10.61393/tahqiqa.v18i1.215

Keywords:

Disparity, Sanctions,, Criminal

Abstract

This research aims to find out the things that influence the imposition of criminal sanctions on the factors of disparity in the imposition of criminal sanctions, to find out the decision-making process of a case by a judge, and to find out the level of justice for victims when imposing sanctions for perpetrators that are not in accordance with written law. This research is a field research and library research, with data collection techniques namely observation, interviews, and documentation review. The results of this study are, in the imposition of criminal sanctions there are sometimes disparities, it is due to the freedom for a judge in imposing criminal sanctions for a criminal, with certain considerations, including considering the factors that exist within the perpetrator as well as public opinions and the actual facts of a case.

References

Adami Chazawi, Pembelajaran Hukum Pidana (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2005)

Oemar Seno Aji, Hukum Hakim Pidana,(Jakarta: Bumi Aksara,1997)

Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia,( Bandung: PT. Refika Aditama, 2006)

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana,(Jakarta: PT Rineka Cipta, 2008)

Ummu Alifia, Apa Itu Narkotika Dan Napza?, 2019 (Semarang, Alprin, 2010)

Irwan Jasa Tarigan, Peran Badan Narkotika Dengan Organisasi Sosial Kemasyarakatam Dalam Penanganan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, 2017 (Yogyakarta, Deepublish, 2017)

Reza Indragiri Amriel,” Psikologi Kaum Muda Pengguna Narkoba”, Edisi Pertama (Jakarta, Salemba Humanika, 2007)

M.Yahya Harahap, “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP”, Edisi Kedua, (Jakarta, Sinar Grafika, 2002)

Lilik Mulyadi “Hukum Acara Pidana Normatif, Teoretis, Praktik, Permasalahannya”, Edisi Pertama, (Bandung, P.T. Alumni, 2007)

Teguh Prasetyo, “Hukum Pidana”, Edisi Pertama, (Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2010)

Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman (“UU 48/2009”)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Albertus Saluna Krishartadi, “Faktor Penyebab Disparitas dalam Perkara Pencurian di Pengadilan Negeri Wonosari”, jurnal Hukum, Fakultas Hukum (Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2015)

Muladi, Barda Nawawi, Skipsi ”Arief, Teori-teori Dan Kebijakan Hukum Pidana”, (PT. Alumni, Bandung, 2010)

Tommy Busnarma, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindal Pidana Penyalagunaan Dan Penerapan Gelap Narkotika Di Pengadilan Negeri Padang, Volume 2, 2019

Livia Musfika Santi, Jurnal: ”Faktor-Faktor Penyebab Disparitas Dalam Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana” (Surakarta, Jawa Tengah: Universitas Sebelas Maret, 2021)

Nimerodi Gulo, Ade Kurniawan Muharram, Disparitas Dalam Penjatuhan Pidana, Jurnal Maslah-Masalah Hukum, Jilid 47, No. 3, Juli 2018

Andi istiqlal Assaad, ”Hakikat Sanksi Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam (Studi Tentang Pidana Mati), vol. 19, No. 2, 2017

Downloads

Published

2024-01-31

How to Cite

Yusmadi, Y. (2024). FAKTOR TERJADINYA DISPARITAS TERHADAP PENJATUHAN SANKSI PIDANA . Jurnal Tahqiqa : Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam, 18(1), 89–97. https://doi.org/10.61393/tahqiqa.v18i1.215

Issue

Section

Articles