BIMBINGAN PERKAWINAN CALON PENGANTIN DI KANTOR URUSAN AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.61393/tahqiqa.v19i2.362Keywords:
Guidance, Marriage, Religious Affairs OfficeAbstract
Setiap pasangan suami-istri menginginkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Untuk mewujudkan keluarga yang demikian dibutuhkan bimbingan pranikah. Tujuan dari bimbingan perkawinan adalah untuk membekali calon pengantin supaya masing-masing pengantin mengetahui hak dan kewajibannya. Penting bagi calon pengantin untuk mendapatkan bimbingan guna mempersiapkan mental psikologis dalam menghadapi konflik rumah tangga. Apabila terjadi masalah dalam rumah tangga, setiap pasangan mampu berpikir secara rasional dan mampu mengambil keputusan secara bijak.
Downloads
References
Abdul Haris Na’im, Fiqih Munakahat, (Kudus: Stain Kudus, 2011).
Abd. Shomad, Hukum Islam, (Jakarta: Kencana, 2012)
Simanjutak, Hukum Perdata Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2015)
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid2, (Jakarta: Pena Pun diAksara, 2008)
Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Juz 1, no. 1836. (Beirut:DaralKutub‘Ilmiyah,2004)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 1, Tentang Perkawinan.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1989).
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Bandung: Sygma, 2009
Imam As-Suyuti dan Sindi, Sunan Nasa’i, Qahirah: Darussalam, 1999).
Dede Nurul Qomariah dkk, Implementasi Program Bimwin Di Kota Tasikmalaya, (Jurnal Cendekiawan Ilmiah Pls 6, No. 1, 2021).
Djoko Prakoso dan Ketut Murtika, Azas-azas Hukum Perkawinan di Indonesia, (Jakarta: Bina Aksara, 1987).
Muhammad Qustulani, Manajemen KUA& Peradilan Agama (Tangerang: PSP Press, 2018).
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi Calon Pengantin, 2018.
Wahbah Zuhayliy , Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Juz IX, (Beirut: Dar al-Fikr, 1997).
Lili Rasjidi, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia, (Bandung: Alumni, 1982).
M. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam; Suatu Analisis dari Undang-undang No. 1Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Bumi Aksara,1996).
Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi‟i; Mengupas Masalah Fiqhiyah Berdasarkan Al-Quran dan Hadis, Jilid 2, Penerjemah Muhammad Afifi dan Abdul Hafiz, Cet.I, (Jakarta: Almahira,2010).
Abdur Ro’uf Hasbullah, Sertifikat Perkawinan Analisis Maqāṣid Al-Syari‘ah dan Maslahah Mursalah. (IAIN Kediri, 2018)
Ita Musarrofa, Pencatatan Perkawinan Di Indonesia, (Surabaya: UINSA Press, 201
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fajarwati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.