[1]
Khairilina, K. 2018. RUMUSAN DELIK DAN FORMULASI KETENTUAN PIDANA KHAMAR PADA QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA. Jurnal Tahqiqa : Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam. 12, 1 (Jan. 2018), 45–56. DOI:https://doi.org/10.61393/tahqiqa.v12i1.132.