[1]
K. Khairilina, “RUMUSAN DELIK DAN FORMULASI KETENTUAN PIDANA KHAMAR PADA QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA”, Tahqiqa, vol. 12, no. 1, pp. 45–56, Jan. 2018.