Penggunaan Uang Elektronik (E-Money)
Keywords:
E-Money, Buy and sell, DSN FatwaAbstract
Perlindungan uang nasabah menurut Fatwa DSN-MUI No: 116/DSN- MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronk Syariah, sepenuhnya dikembalikan pada perbankan yang mengeluarkan e-money, dan pada ketentuan khusus disebutkan bahwa dalam hal kartu yang digunakan sebagai media uang elektronik hilang maka nilai nominal uang yang ada di penerbit tidak boleh hilang. Artinya jika uang hilang atas kelalaian nasabah maka perbankan tidak ikut bertanggung jawab. Dan penggunaan uang elektronik dalam jual beli menurut Fatwa DSN No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah, boleh digunakan dengan catatan, pada saat ada e-money syariah, sedangkan menggunakan e-money konvensional menjadi terlarang kembali. Fatwa DSN di atas tentang uang elektronik menjelaskan bahwa Uang Elektronik boleh digunakan sebagai alat pembayaran dengan syarat yang telah ditentukan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 JHEI : Jurnal Hukum Ekonomi Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.