TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI DENGAN SISTEM ARISAN PADA RESELLER ROYALE PREMIUM
DOI:
https://doi.org/10.61393/heiema.v3i2.231Keywords:
Rahn, Sharia Economic Law, Sharia ProcurementAbstract
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui praktik jual beli dengan sistem arisan pada reseller Royale Premium dan bagaimana pandangan fiqh muamalah terhadap praktik jual beli dengan sistem arisan pada reseller Royale Premium tersebut. Penelitian ini termasuk dalam penelitian dengan metode kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode wawancara terhadap penjual dan peserta arisan. Dokumentasi yang digunakan berupa dokumen yang berasal dari dokumentasi akun WhatsApp penjual maupun dokumen lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik arisan pada reseller Royale Premium adalah masyarakat yang berminat akan langsung menghubungi penjual untuk berdiskusi mengenai tata cara menjadi peserta arisan, penentuan pemenang ditentukan berdasarkan undian yang dikocok sebulan sekali, dan jangka waktu pelaksanaan arisan adalah lima bulan untuk lima peserta dan lain-lain. Berdasarkan hukum Islam praktik arisan mukena tersebut diperbolehkan (mubah) karena merupakan bentuk dari jual beli istishna’. Sedangkan mengenai perubahan angsuran yang harus dibayar peserta disebabkan kenaikan harga mukena termasuk ke dalam riba, karena secara tidak langsung dia diwajibkan membayar lebih dari angsuran yang dia setorkan sebelumnya.
References
Akbar, S., 2004. Metode Penelitian Sosial, (Jakarta: PT. Bumi Aksara), h. 4.
Antonio, S., 2001. Bank Syariah Teori dan Praktek, Jakarta: Gema Insani, h. 128.
Basyir, A., 1983. Hukum Islam tentang Riba, Utang-Piutang gadai, (Bandung: AlMaarif), h. 50
Firdaus, ddk., 2007. Mengatasi masalah dengan pegadaian syariah, (Jakarta: Reinesa), Cet. II, h. 29.
Ghufron, S., 2005. Mengatasi Masalah Tanpa Masalah, Jakarta: Renaisan, h. 13.
Harun, H., 2007. Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama), h. 256.
Mustafa, E.N, dan dkk., 2007. Pengantar Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana), h. 314.
Moleong, L., 2008. Metode penelitian kualitatif, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya), h. 6.
Sabiq, S., 1987, Fiqih Sunnah 12 (Bandung: PT. Al-Ma’arif) h. 15.
Sudarsono, H., 2015. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah (Yogyakarta: Ekonisia), h. 172.
Suhendi., 2008. Fiqih Muamalah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada), h. 106.
Sholikhul, M. H., 2003. Pegadaian Syariah, (Jakarta: Salemba Diniyah), h. 56
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 zaharullah -
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.